A.BINATAN YANG HALAL
jenis-jenis binatang yang halal untuk dimaxan antara lain unta,sapi,kerbau,kambing,kuda,domba,kijang,kancil dan kelici..
dalam surat al-a'raaf ayat 157,Allah berfirman
WAYUHILLUL LAHUMUT THAIIBATI WAYUHARRIMU 'ALAIIHIMUL KHOBAAAI THA
Artinya. : dan Allah menghalalkan bagi mereka segala yang baik-baik dan mengharamkan atas mereka segala yang buruk (Q.s.al-a'raaf: 157)
dalam surat al-maidah ayat 1.Allah berfirman
.....UHILATH LAKUM BIHIIMATUL AN'AMI....
Artinya:".....dihalalkan bagi kamu memakan binatang ternak.....(Q.S.AL_MAIDAH;1)
semua hewan yang hidup di dalam air halal untuk dimakan,baik yang sudah mati karena disembelih,dipancing maupun mati karena sebab yang laik.
Dalam al-qur'an surat al-maidah ayat 96 Allah berfirman:
UHILULLAKUM SHOIIDULLBAHRI WATHA'AAMUHU MATHA 'AALAKUM WALISSAIYARATI
Artinya:"laut itu suci airnya dan halal bangkainya"(H.R.Malik)dari laut,sebagai makanan yang lezat bagi kamu, dan orang yang ada dalam perjalanan."(Q.S.AL-Maidah :96)
Rasulullah saw.bersabda
HUWA ZHOHUURU MAAUWUUHUUL HILLA MAIITHAHU
Artinya: "laut itu suci airnya dan halal bangkainya. "(H.R.Malik)
berdasarkan ayat al-qur'an dan hadist rasulullah di atas,dapat disimpulkan bahwa "semua bintang yang hidup di laut halal di makan."
adapun binatang yang hidup didua tempat(amfibi).yaitu di darat dan laut.haram di makan,misalnya buaya,katak,dan kepiting.
Binatamg yang hidup didarat,baik hidup maupun setelah mati,ada yang halal dimajan yaitu belalang.
Dalam hadits rasulullah saw.ditegaskan
uhilath lana maiithathanis samaku waljaraadu
Artinga:"dihalalkan bagi kita dua macam,yaitu bangkai ikan dan bangkai belalang."(H.R.ibnu majah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar